Alur Pendaftaran RPL Type A2

 



Gambar tersebut menunjukkan alur proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) secara bertahap, mulai dari pemohon mempersiapkan diri hingga akhirnya dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah. Proses ini terdiri dari 12 tahap utama yang saling terhubung.

  1. Pemohon mempelajari petunjuk RPL
    Tahap awal dimulai dengan pemohon membaca dan memahami seluruh pedoman RPL agar mengetahui syarat, mekanisme, dan alur proses yang harus diikuti.

  2. Mengisi formulir permohonan RPL
    Setelah memahami petunjuk, pemohon mengisi formulir permohonan sebagai langkah resmi untuk mengikuti proses RPL.

  3. Pemohon mengumpulkan bukti pembelajaran lampau
    Pemohon menyiapkan dan mengumpulkan seluruh bukti pengalaman belajar, baik formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.

  4. Pemohon melakukan asesmen mandiri terhadap hasil pembelajaran lampau
    Pemohon menilai sendiri capaian pembelajaran yang telah dimiliki dibandingkan dengan standar capaian pembelajaran program studi.

  5. Pemohon mengisi berbagai formulir dan mengajukan dokumen asesmen mandiri serta bukti pembelajaran lampau
    Pada tahap ini, pemohon mengisi formulir tambahan yang diperlukan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada pengelola RPL.

  6. Pemberkasan dokumen asesmen mandiri dan bukti pembelajaran lampau
    Dokumen yang diserahkan kemudian diverifikasi dan disusun oleh pengelola RPL untuk dilanjutkan ke tahap assesment.

  7. Asesmen dan rekognisi terhadap pembelajaran lampau dan pengalaman bekerja RPL Tipe A-2
    Tim asesor melakukan penilaian formal terhadap kesesuaian bukti pembelajaran lampau dengan capaian pembelajaran program studi.

  8. Asesor membuat berita acara penilaian
    Setelah melakukan asesmen, asesor menyusun berita acara yang memuat hasil penilaian dan rekomendasi jumlah kredit yang dapat diakui.

  9. Penerbitan Surat Keputusan hasil penilaian alih kredit
    Berdasarkan rekomendasi asesor, diterbitkan SK resmi yang menetapkan jumlah kredit yang direkognisi.

  10. Pengumuman hasil kelulusan/alih kredit serta jumlah SKS yang dapat direkognisi
    Pemohon diumumkan sebagai mahasiswa baru melalui jalur RPL dan diberitahukan jumlah beban studi yang diakui.

  11. Mulai perkuliahan
    Setelah dinyatakan diterima, pemohon melanjutkan studi dan mengikuti perkuliahan sesuai kurikulum.

  12. Lulus dan mendapatkan ijazah
    Setelah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan akademik, mahasiswa RPL dinyatakan lulus dan menerima ijazah.


0 Komentar