✅ Apa itu RPL Tipe A1
-
RPL adalah mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang sebelumnya — bisa dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja — agar dapat diakui di perguruan tinggi.
-
RPL Tipe A mencakup jalur untuk melanjutkan pendidikan formal (bukan penyetaraan profesi). Dalam RPL Tipe A, dikenal dua sub-tipe: A1 dan A2.
-
RPL Tipe A1 artinya “pengakuan pembelajaran lampau dari pendidikan formal di perguruan tinggi lain” — yaitu ketika seseorang sudah pernah kuliah di satu perguruan tinggi, tetapi ingin melanjutkan/pindah ke perguruan tinggi/program studi lain.
🔄 Bagaimana Proses RPL Tipe A1
-
Metode pengakuannya umumnya transfer kredit (credit transfer) — yaitu dengan mengevaluasi transkrip nilai dan silabus/mata kuliah yang telah ditempuh sebelumnya.
-
Perguruan tinggi tujuan akan menentukan berapa SKS (satuan kredit semester) dan mata kuliah mana saja yang bisa diakui. Individu kemudian menyelesaikan sisa SKS yang belum diakui untuk memperoleh ijazah.
-
Penyelenggaraan RPL Tipe A1 dilakukan oleh perguruan tinggi dengan prodi terakreditasi.
🎯 Untuk Siapa RPL Tipe A1 — Kapan Digunakan
RPL Tipe A1 cocok untuk situasi seperti:
-
Mahasiswa yang putus kuliah (drop out) dari satu perguruan tinggi, kemudian ingin melanjutkan di perguruan tinggi lain.
-
Lulusan Diploma (misalnya D3) yang ingin melanjutkan ke jenjang Sarjana (S1) atau program setara dan ingin mengalihkredit sebagian dari mata kuliah yang sudah diambil sebelumnya.
-
Seseorang yang sudah pernah kuliah formal di perguruan tinggi berbeda — dan ingin pindah prodi/instansi, tanpa mengulang seluruh studi dari awal.
📄 Luaran & Manfaat RPL Tipe A1
-
Pemohon mendapatkan pengakuan resmi berupa SK pengakuan alih kredit (transfer kredit).
-
Setelah menyelesaikan sisa SKS di institusi tujuan, pemohon bisa memperoleh ijazah penuh seperti mahasiswa reguler.
-
Menghemat waktu dan biaya studi karena tidak perlu mengulang mata kuliah yang sudah pernah ditempuh.
⚠️ Catatan & Syarat Umum
-
RPL Tipe A1 hanya menerima hasil belajar dari pendidikan formal di perguruan tinggi sebelumnya — bukan nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
-
Perguruan tinggi asal biasanya harus sudah terakreditasi jika hendak mentransfer kredit.
-
Mekanisme dan keputusan pengakuan (berapa SKS yang diakui, mata kuliah mana yang dibebaskan) tergantung kebijakan internal universitas dan program studi tujuan.
0 Komentar