Definisi RPL


Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2002 tentang petunjuk teknis pelaksanaan RPL pada perguruan tinggi akademik, Universitas Narotama Surabaya merancang penerapan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A.

Inisiatif ini disusun berdasarkan capaian dan kinerja Program Studi yang dinilai cukup kuat untuk dijadikan model pelaksanaan RPL. Program tersebut diajukan sebagai respons atas belum meratanya akses pendidikan tinggi formal di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan banyak individu hanya memiliki pengakuan pendidikan setara SMA/SMK/MA, meskipun kompetensi mereka sebenarnya sudah sebanding dengan lulusan pendidikan tinggi.

Sasaran Rekognisi Pembelajaran Lampau

  • Individu yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atas atau yang sederajat.

  • Pemohon yang memiliki riwayat pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja relevan dengan program studi penyelenggara di Universitas Narotama Surabaya.


Jika Anda ingin versi yang lebih ringkas atau lebih formal-akademik, saya bisa sesuaikan.

0 Komentar