✅ Apa itu RPL Tipe A1
RPL adalah mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang sebelumnya — bisa dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja — agar dapat diakui di perguruan tinggi.
RPL Tipe A mencakup jalur untuk melanjutkan pendidikan formal (bukan penyetaraan profesi). Dalam RPL Tipe A, dikenal dua sub-tipe: A1 dan A2.
RPL Tipe A1 artinya “pengakuan pembelajaran lampau dari pendidikan formal di perguruan tinggi lain” — yaitu ketika seseorang sudah pernah kuliah di satu perguruan tinggi, tetapi ingin melanjutkan/pindah ke perguruan tinggi/program studi lain.
🔄 Bagaimana Proses RPL Tipe A1
Metode pengakuannya umumnya transfer kredit (credit transfer) — yaitu dengan mengevaluasi transkrip nilai dan silabus/mata kuliah yang telah ditempuh sebelumnya.
Perguruan tinggi tujuan akan menentukan berapa SKS (satuan kredit semester) dan mata kuliah mana saja yang bisa diakui. Individu kemudian menyelesaikan sisa SKS yang belum diakui untuk memperoleh ijazah.
Penyelenggaraan RPL Tipe A1 dilakukan oleh perguruan tinggi dengan prodi terakreditasi.
🎯 Untuk Siapa RPL Tipe A1 — Kapan Digunakan
RPL Tipe A1 cocok untuk situasi seperti:
Mahasiswa yang putus kuliah (drop out) dari satu perguruan tinggi, kemudian ingin melanjutkan di perguruan tinggi lain.
Lulusan Diploma (misalnya D3) yang ingin melanjutkan ke jenjang Sarjana (S1) atau program setara dan ingin mengalihkredit sebagian dari mata kuliah yang sudah diambil sebelumnya.
Seseorang yang sudah pernah kuliah formal di perguruan tinggi berbeda — dan ingin pindah prodi/instansi, tanpa mengulang seluruh studi dari awal.
📄 Luaran & Manfaat RPL Tipe A1
Pemohon mendapatkan pengakuan resmi berupa SK pengakuan alih kredit (transfer kredit).
Setelah menyelesaikan sisa SKS di institusi tujuan, pemohon bisa memperoleh ijazah penuh seperti mahasiswa reguler.
Menghemat waktu dan biaya studi karena tidak perlu mengulang mata kuliah yang sudah pernah ditempuh.
⚠️ Catatan & Syarat Umum
RPL Tipe A1 hanya menerima hasil belajar dari pendidikan formal di perguruan tinggi sebelumnya — bukan nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
Perguruan tinggi asal biasanya harus sudah terakreditasi jika hendak mentransfer kredit.
Mekanisme dan keputusan pengakuan (berapa SKS yang diakui, mata kuliah mana yang dibebaskan) tergantung kebijakan internal universitas dan program studi tujuan.

0 Komentar