Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025
📄 Latar Belakang & Tujuan
-
Dokumen ini menetapkan pedoman teknis baru untuk pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di perguruan tinggi di Indonesia, menggantikan pedoman sebelumnya berdasarkan keputusan 2024. sierra.kemdiktisaintek.go.id
-
Tujuan utama RPL adalah memberi pengakuan terhadap “capaian pembelajaran (CP) lampau” yang diperoleh seseorang dari berbagai jalur — formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja — agar dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan tinggi atau melakukan penyetaraan kualifikasi. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Dengan demikian, RPL mendukung prinsip pendidikan terbuka, fleksibilitas, serta akses adil ke pendidikan tinggi dan mendorong pendidikan sepanjang hayat. sierra.kemdiktisaintek.go.id
-
Dokumen ini menetapkan pedoman teknis baru untuk pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di perguruan tinggi di Indonesia, menggantikan pedoman sebelumnya berdasarkan keputusan 2024. sierra.kemdiktisaintek.go.id
-
Tujuan utama RPL adalah memberi pengakuan terhadap “capaian pembelajaran (CP) lampau” yang diperoleh seseorang dari berbagai jalur — formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja — agar dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan tinggi atau melakukan penyetaraan kualifikasi. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Dengan demikian, RPL mendukung prinsip pendidikan terbuka, fleksibilitas, serta akses adil ke pendidikan tinggi dan mendorong pendidikan sepanjang hayat. sierra.kemdiktisaintek.go.id
🔍 Ruang Lingkup & Jenis RPL
Dokumen membedakan dua tipe RPL:
-
RPL Tipe A — untuk melanjutkan pendidikan formal di perguruan tinggi (misalnya mahasiswa baru atau pindahan). CP lampau bisa diakui sebagai kredit/sks melalui transfer kredit (jika sebelumnya pernah kuliah) atau perolehan kredit (dari nonformal/informal/pekerjaan). sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
RPL Tipe B — untuk penyetaraan kualifikasi tertentu, misalnya untuk calon dosen/perguruan tinggi yang memiliki pengalaman keahlian khusus. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
Dokumen membedakan dua tipe RPL:
-
RPL Tipe A — untuk melanjutkan pendidikan formal di perguruan tinggi (misalnya mahasiswa baru atau pindahan). CP lampau bisa diakui sebagai kredit/sks melalui transfer kredit (jika sebelumnya pernah kuliah) atau perolehan kredit (dari nonformal/informal/pekerjaan). sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
RPL Tipe B — untuk penyetaraan kualifikasi tertentu, misalnya untuk calon dosen/perguruan tinggi yang memiliki pengalaman keahlian khusus. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
✅ Prinsip & Tujuan Pelaksanaan
RPL diselenggarakan berdasarkan prinsip:
-
Aksesibilitas — keterbukaan dan kemudahan bagi individu untuk mendapatkan pengakuan CP lampau. sierra.kemdiktisaintek.go.id
-
Kesetaraan/rekognisi — memastikan pengakuan CP lampau sesuai dengan deskriptor kualifikasi nasional (KKNI) dan setara dengan pembelajaran formal. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Transparansi — prosedur, persyaratan, dan mekanisme RPL harus jelas, tersedia untuk publik, dan mudah diakses. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Penjaminan mutu — penilaian, verifikasi, dan validasi CP lampau harus dilakukan secara profesional, adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
Tujuan RPL antara lain:
-
Memberi kesempatan bagi mereka yang telah memperoleh pembelajaran lampau untuk masuk/sekolah tinggi tanpa harus mengulang seluruh program. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Mendukung fleksibilitas pendidikan (multi-entry/multi-exit), terutama bagi pekerja, pelaku nonformal, atau komunitas yang sudah berpengalaman. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Memperluas akses ke pendidikan tinggi dan mendukung mobilitas akademik serta profesional. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
RPL diselenggarakan berdasarkan prinsip:
-
Aksesibilitas — keterbukaan dan kemudahan bagi individu untuk mendapatkan pengakuan CP lampau. sierra.kemdiktisaintek.go.id
-
Kesetaraan/rekognisi — memastikan pengakuan CP lampau sesuai dengan deskriptor kualifikasi nasional (KKNI) dan setara dengan pembelajaran formal. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Transparansi — prosedur, persyaratan, dan mekanisme RPL harus jelas, tersedia untuk publik, dan mudah diakses. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Penjaminan mutu — penilaian, verifikasi, dan validasi CP lampau harus dilakukan secara profesional, adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
Tujuan RPL antara lain:
-
Memberi kesempatan bagi mereka yang telah memperoleh pembelajaran lampau untuk masuk/sekolah tinggi tanpa harus mengulang seluruh program. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Mendukung fleksibilitas pendidikan (multi-entry/multi-exit), terutama bagi pekerja, pelaku nonformal, atau komunitas yang sudah berpengalaman. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Memperluas akses ke pendidikan tinggi dan mendukung mobilitas akademik serta profesional. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
🔧 Mekanisme dan Ketentuan Pelaksanaan RPL Tipe A
Beberapa poin penting pelaksanaan RPL Tipe A:
-
CP lampau dapat diakui sebagai SKS hingga maksimal 70% dari total beban studi program. sierra.kemdiktisaintek.go.id
-
Program studi dan perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL harus memiliki kebijakan resmi (vis–peraturan internal), unit pengelola RPL, tim penilai, dan dokumentasi pedoman pelaksanaan. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Penilaian terhadap CP lampau dapat dilakukan lewat dua mekanisme: transfer kredit (untuk yang pernah belajar di PT sebelumnya) atau perolehan kredit (berdasarkan portofolio, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikat, dsb.). sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Proses penilaian meliputi verifikasi dokumen (ijazah, transkrip, portofolio), penilaian ekuivalensi CP (mata kuliah yang ekuivalen), dan apabila perlu, wawancara/penilaian kompetensi untuk memastikan bahwa CP lampau sesuai standar. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
RPL Tipe A tidak diperbolehkan untuk program doktor atau doktor terapan. sierra.kemdiktisaintek.go.id
Beberapa poin penting pelaksanaan RPL Tipe A:
-
CP lampau dapat diakui sebagai SKS hingga maksimal 70% dari total beban studi program. sierra.kemdiktisaintek.go.id
-
Program studi dan perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL harus memiliki kebijakan resmi (vis–peraturan internal), unit pengelola RPL, tim penilai, dan dokumentasi pedoman pelaksanaan. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Penilaian terhadap CP lampau dapat dilakukan lewat dua mekanisme: transfer kredit (untuk yang pernah belajar di PT sebelumnya) atau perolehan kredit (berdasarkan portofolio, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikat, dsb.). sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
Proses penilaian meliputi verifikasi dokumen (ijazah, transkrip, portofolio), penilaian ekuivalensi CP (mata kuliah yang ekuivalen), dan apabila perlu, wawancara/penilaian kompetensi untuk memastikan bahwa CP lampau sesuai standar. sierra.kemdiktisaintek.go.id+1
-
RPL Tipe A tidak diperbolehkan untuk program doktor atau doktor terapan. sierra.kemdiktisaintek.go.id
📌 Implikasi & Signifikansi Regulasi 2025
-
Regulasi ini memperkuat kebijakan fleksibilitas pendidikan tinggi di Indonesia, sejalan dengan regulasi baru seperti Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengakuan terhadap micro-credential dan RPL. Sevima+1
-
Bagi perguruan tinggi — diharuskan adaptif: menyusun kebijakan internal, menyiapkan unit & tim RPL, dan memastikan prosedur penilaian dan mutu agar implementasi berjalan transparan dan akuntabel.
-
Bagi masyarakat (calon mahasiswa, pekerja, atau pemilik pengalaman nonformal): memberi alternatif akses ke pendidikan tinggi tanpa harus melalui jalur tradisional penuh — mempercepat mobilitas akademik dan profesional, serta mendukung lifelong learning.
-
Regulasi ini memperkuat kebijakan fleksibilitas pendidikan tinggi di Indonesia, sejalan dengan regulasi baru seperti Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengakuan terhadap micro-credential dan RPL. Sevima+1
-
Bagi perguruan tinggi — diharuskan adaptif: menyusun kebijakan internal, menyiapkan unit & tim RPL, dan memastikan prosedur penilaian dan mutu agar implementasi berjalan transparan dan akuntabel.
-
Bagi masyarakat (calon mahasiswa, pekerja, atau pemilik pengalaman nonformal): memberi alternatif akses ke pendidikan tinggi tanpa harus melalui jalur tradisional penuh — mempercepat mobilitas akademik dan profesional, serta mendukung lifelong learning.

0 Komentar