✅ Apa itu RPL Tipe A2
Secara umum, RPL adalah pengakuan terhadap “Capaian Pembelajaran (CP)” seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, non-formal, informal, atau pengalaman kerja — yang kemudian diakui ke dalam sistem pendidikan tinggi sebagai bagian dari kredit/SKS.
RPL dibagi menjadi dua sub-jenis di bawah “Tipe A” untuk melanjutkan pendidikan formal:
- RPL Tipe A1 → pengakuan dari pendidikan formal sebelumnya (alih kredit).
- RPL Tipe A2 → pengakuan hasil belajar/kompetensi dari pendidikan non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja.
🎯 Siapa Sasaran RPL Tipe A2
RPL Tipe A2 cocok untuk:
Individu yang memiliki pengalaman kerja, pelatihan non-formal, kursus, sertifikasi, keahlian profesional, atau pembelajaran informal yang relevan dengan program studi di perguruan tinggi.
Orang yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi — bisa lulusan SMA/sederajat, atau yang pernah bekerja/punya pengalaman non-formal, tetapi belum memiliki ijazah tinggi.
Tujuannya: memberi kesempatan bagi mereka yang “belajar di luar jalur formal” untuk tetap bisa mendapatkan gelar akademik melalui pengakuan kompetensi/kemampuan yang sudah dimiliki.
🔄 Proses & Mekanisme RPL Tipe A2
Untuk mengajukan RPL Tipe A2, umumnya proses meliputi dua tahap: asesmen dan rekognisi.
Asesmen — calon mahasiswa mengajukan bukti berupa portofolio, sertifikasi, pengalaman kerja, pelatihan, karya, log pekerjaan, sertifikat kompetensi, atau dokumentasi relevan lainnya untuk menunjukkan bahwa mereka telah menguasai kompetensi/pembelajaran tertentu.
Rekognisi — institusi perguruan tinggi menilai kesetaraan kompetensi tersebut dengan kompetensi yang tercantum di program studi; jika cocok, maka diberikan pengakuan SKS dan/atau mata kuliah tertentu.
Hasil dari RPL Tipe A2 adalah pengurangan beban SKS (karena sebagian SKS dianggap sudah terpenuhi), sehingga mahasiswa bisa menyelesaikan program studi lebih cepat.
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL minimal harus memiliki akreditasi tertentu — biasanya minimal akreditasi “B” atau setara.
📄 Output dan Luaran
Calon mahasiswa yang melalui RPL Tipe A2 — setelah proses pengakuan dan melengkapi sisa SKS — berhak untuk mendapatkan ijazah dan gelar sesuai program studi, sama seperti mahasiswa reguler.
Pengakuan SKS/kompetensi ini bersifat internal untuk perguruan tinggi penyelenggara — artinya, pengakuan SKS dari RPL tidak otomatis berlaku di perguruan tinggi lain kecuali ada kebijakan transfer formal.
🎓 Manfaat dan Signifikansi RPL Tipe A2
Memperluas akses ke pendidikan tinggi bagi mereka yang sebelumnya tidak menempuh jalur formal penuh — pekerja, profesional, orang dengan pengalaman nonformal atau informal.
Menghargai pengalaman nyata, keterampilan, dan pembelajaran nonformal/kerja — mendukung prinsip lifelong learning (belajar sepanjang hayat).
Mengurangi beban waktu dan biaya studi — karena sebagian SKS sudah diakui, mahasiswa tidak perlu mengulang materi yang sudah dikuasai.
Memberi peluang bagi perguruan tinggi untuk memanfaatkan keberagaman latar belakang peserta serta mendukung fleksibilitas sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
⚠️ Catatan & Ketentuan Penting
RPL Tipe A2 hanya bisa dilakukan di perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL dan memenuhi persyaratan akreditasi/program studi.
Hasil pengakuan SKS dari RPL Tipe A2 tergantung penilaian institusi: tidak semua kompetensi atau pengalaman nonformal otomatis diakui — harus relevan dengan kompetensi program studi yang dituju.
SKS yang diakui bisa dibatasi — tidak semua SKS bisa digantikan hanya dengan pengalaman atau pelatihan.

0 Komentar