Alur Pendaftaran RPL Type A1

 


Gambar tersebut menampilkan alur proses pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Narotama bagi pemohon mulai dari tahap awal hingga mendapatkan ijazah. Proses ini terdiri dari 11 tahapan yang saling berhubungan.

  1. Pemohon mempelajari petunjuk RPL
    Proses dimulai ketika pemohon membaca dan memahami panduan pelaksanaan RPL.

  2. Pemohon melakukan konsultasi dengan pengelola RPL
    Setelah memahami petunjuk, pemohon diperbolehkan berkonsultasi untuk menggali informasi, memastikan syarat, serta memahami proses yang harus ditempuh.

  3. Mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan berkas
    Pemohon kemudian mengisi formulir pendaftaran serta menyiapkan dokumen pendukung seperti transkrip nilai dan berkas lain yang relevan.

  4. Pemohon mengajukan formulir dan dokumen kepada pengelola
    Seluruh dokumen yang telah disiapkan diserahkan kepada pengelola RPL untuk diperiksa sebelum masuk ke tahap penilaian.

  5. Pemberian dokumen alih kredit oleh pengelola kepada program studi
    Berkas yang diajukan pemohon kemudian diteruskan pengelola RPL kepada program studi terkait untuk dilakukan penilaian.

  6. Penilaian dokumen oleh program studi dan konfirmasi assesment
    Pada tahap ini, program studi menilai kelayakan dokumen alih kredit dan menyesuaikannya dengan capaian pembelajaran yang berlaku.

  7. Asesor membuat berita acara penilaian
    Asesor RPL menyusun berita acara yang memuat hasil penilaian beserta rekomendasinya.

  8. Penerbitan surat keputusan hasil penilaian alih kredit
    Berdasarkan hasil asesor, diterbitkan SK terkait jumlah kredit yang dapat direkognisi oleh institusi.

  9. Pengumuman hasil kelulusan/alih kredit kepada pemohon
    Hasil penilaian diumumkan kepada pemohon beserta jumlah mata kuliah atau beban belajar yang diakui.

  10. Mulai perkuliahan
    Pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melanjutkan proses pendidikan dan mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan.

  11. Lulus dan memperoleh ijazah
    Setelah menyelesaikan seluruh beban studi yang tersisa, peserta RPL berhak menyelesaikan studi dan mendapatkan ijazah.




0 Komentar