Gambar tersebut menampilkan alur proses pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Narotama bagi pemohon mulai dari tahap awal hingga mendapatkan ijazah. Proses ini terdiri dari 11 tahapan yang saling berhubungan.
-
Pemohon mempelajari petunjuk RPL
Proses dimulai ketika pemohon membaca dan memahami panduan pelaksanaan RPL. -
Pemohon melakukan konsultasi dengan pengelola RPL
Setelah memahami petunjuk, pemohon diperbolehkan berkonsultasi untuk menggali informasi, memastikan syarat, serta memahami proses yang harus ditempuh. -
Mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan berkas
Pemohon kemudian mengisi formulir pendaftaran serta menyiapkan dokumen pendukung seperti transkrip nilai dan berkas lain yang relevan. -
Pemohon mengajukan formulir dan dokumen kepada pengelola
Seluruh dokumen yang telah disiapkan diserahkan kepada pengelola RPL untuk diperiksa sebelum masuk ke tahap penilaian. -
Pemberian dokumen alih kredit oleh pengelola kepada program studi
Berkas yang diajukan pemohon kemudian diteruskan pengelola RPL kepada program studi terkait untuk dilakukan penilaian. -
Penilaian dokumen oleh program studi dan konfirmasi assesment
Pada tahap ini, program studi menilai kelayakan dokumen alih kredit dan menyesuaikannya dengan capaian pembelajaran yang berlaku. -
Asesor membuat berita acara penilaian
Asesor RPL menyusun berita acara yang memuat hasil penilaian beserta rekomendasinya. -
Penerbitan surat keputusan hasil penilaian alih kredit
Berdasarkan hasil asesor, diterbitkan SK terkait jumlah kredit yang dapat direkognisi oleh institusi. -
Pengumuman hasil kelulusan/alih kredit kepada pemohon
Hasil penilaian diumumkan kepada pemohon beserta jumlah mata kuliah atau beban belajar yang diakui. -
Mulai perkuliahan
Pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melanjutkan proses pendidikan dan mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan. -
Lulus dan memperoleh ijazah
Setelah menyelesaikan seluruh beban studi yang tersisa, peserta RPL berhak menyelesaikan studi dan mendapatkan ijazah.

0 Komentar